Sengketa Rumah hak milik bersertifikat SHGB atas nama Amih Widjaja yang berlokasi di Komplek Perumahan Green Garden, Blok O4 Nmr 16 Jl Kebon Jeruk, Kedoya Jakarta Barat, yang dialihkan oleh Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitryea berinisial TS, LHM, ETK, TR digugat Ahli Waris (Anak Amih Widjaja), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menurut Pengacara penggugat/ahli waris, Kamarudin Simanjuntak SH, saat ini rumah milik Keluarga Amih Widjaja digunakan untuk Vihara, namun setelah di cek, ternyata vihara tesebut tidak terdaftar dan tidak berijin.
Pelanggaran hukum pemalsuan tanda tangan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2013, dimana pada tanggal 19 sampai 25 Mei 2013 Ibu Amih Widjaja di rawat karena sakit, di Rumah Sakit Tangerang, tapi anehnya ada keterangan hibah ditandatangani tanggal 20 Mei 2013 di Tanjung Duren, ini jelas-jelas ada pemalsuan tandatangan pengalihan hak, dan kasus tersebut saat itu diadukan ke pihak berwajib, namun anehnya ahli waris, anak ibu Amih Widjaja yaitu saudari Lily diadukan balik, dan ditahan Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Barat, padahal Saudari Lily hanya memperjuangkan hak rumah milik keluarganya. Jadi ini merupakan kejahatan yang berbau tempat ibadah, tegas Pengacara Kondang, Kamarudin Simanjuntak SH.
Disamping itu Mobil atas nama Ibu Amih Widjaja yang seharusnya milik anaknya, namun saat ini juga digunakan oleh TS. Rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi Vihara tersebut setelah di telusuri ke RT, RW hingga Kementerian Agama, ternyata tidak ada ijinnya, saat itu pernah di ambil Saudari Lily, namun direbut kembali oleh Yayasan. Untuk itulah keluarga/anak-anak Almarhum Amih Widjaja telah mengajukan gugatan Perdata dan Pidana dengan ancaman UU KUHP pasal 263 dan 266.dan kita berharap rumah tersebut di kembalikan oleh keluarga almarhum. Dan bukan atas nama orang lain, yang memalsukan tanda tangan, Sebagaimana pembacaan Pledoi di PN Jakarta Barat hari ini, tegas Kamarudin. SH.
Dalam persidangan hari ini, pihak keluarga juga menghadirkan seorang saksi, yaitu pak Andre yang sebelumnya dalah donator yayasan, namun setelah keluarga almarhum menjelaskan, beliau mengerti dan saat ini mereka mau bersaksi demi kebenaran, tambahnya.
Sementara ahli waris, Saudari Lily juga mengungkapkan, bahwa saat itu orang tuanya hanya memberikan ijin rumahnya untuk ibadah/Vihara, namun tidak untuk dialihkan kepemilikannya, atau tidak diwakafkan ke Yayasan, apalagi anak-anak almarhum semua beragama Kristen, namun anehnya ada pihak yang mengambil alih kepemilikan orang orangtuanya. Dan anak-anak almarhum tidak boleh tinggal di rumah atas nama orang tuanya sendiri di Green Garden blok O tersebut. Bahkan keluarga pada tiga hari setelah mengurus pemakaman orang tuanya, keluarga tidak boleh masuk rumah, bahkan di usir dari rumahnya oleh orang-orang yang mengaku pengurus Yayasan, bahkan setelah beberapa hari dirinya dilaporkan oleh orang yang mengaku pengurus Yayasan, ke Polisi dan ditahan selama 3 bulan, dan bersyukur bisa dibebaskan karena dirinya tidak salah, untuk itulah dirinya memohon keadilan dengan meminta pengacara Kamarudin Simanjuntak SH, ungkap Lily didepan wartawan. (Red).