Kasus Pidana tindak Pembunuhan dan kekerasan sesama tukang parkir di salahsatu mini market di Ciracas Jakarta Timur telah menelan korban, meski keduanya masih sodara sepupu.
Dalam jumpa pers di Maposek Ciracas pada Jumat 11 Juli 2025, Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad S. S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, SH, dan Kabag Humas Polres Jaktim, AKP Nurul menegaskan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan korban tewas untuk TKP Jalan Haji Idih, RT 11 RW 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. tepatnya di depan Alfamart.
Waktu kejadian tanggal 9 Juli, dimana pelaku AN Jaga parkir di alfamart per- 3 jam, dari pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB, Pelaku menjaga parkir menggantikan ponakannya yang lagi sakit jadi berlanjut, atau dilanjutkan oleh pelaku.
Pada pukul 20.00 WIB korban inisial FF datang ke Minimarket tersebut untuk minta jatah parkit tambahan, meskipun paginya jam 08.00 sampai jam 11.00 sudah jaga parkir, namun pihak pelaku tidak diberi karena menurut AN tidak ada aturan tentang tambahan jam jaga, selanjutnya AN menelepon seorang sekretaris atau bendahara parkir atas inisiatifnya bawa nggak ada tambahan waktu untuk parkir.
Korban ditelepon sama bendahara parkir bahwa tidak ada penambahan waktu, dan korban kesal. Dan langsung memukul pelaku AN saat itu juga kurang lebih jam 20.00 wib, langsung duel tangan kosong, kemudian dipisahkan temannya, dan AN langsung pulang ke rumah, namun FF mengikutinya dengan membawa bata merah mencoba menghantam pelaku, dan pelaku langsung lari ke tukang jualan kebab, kemudian mengambil pisau milik tukang kebab tanpa izin, langsung ngelawan FF, pertama-tama korban memukul, menendang pelaku hingga terjatuh, tapi posisi AN sudah memegang pisau dari pedagang kebab, lanjut pelaku langsung menusuk ke ulu hati serta kepala sebelah kiri korban.
Habis menusuk korban pelaku AN itu langsung mengembalikan pisau tanpa terima kasih, serta langsung pergi.
Sementara korban FF langsung minta tolong sambil memegang perut, karena usus sudah keluar dan minta tolong kepada tukang gorengan chicken win, dan disntar ke rumah sakit harapan bunda dengan naik motor, selanjutnya di rumah sakit harapan bunda FF tidak tertolong atau meninggal.
Dari kejadian tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Ciracas mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AN. Atas kasus pembunuhan dengan pemberatan pelaku dikenakan ancaman pasal 351 ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun, tegas Kompol Rohmad S. S.H., M.H.