Jakarta.Wartanusantara.com.
Panitian Musyawarah (Panmus ) Rapat Umum Angggota Luar Biasa (RUALB) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Appartemen Puri Kemayoran yang telah terbentuk sejak tanggal 29 Oktober 2022. Sabtu 26 Agustus 2023 menggelar. RUALB. di Appartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui Pembetuk an Panmus tersebut merupakan apa yang telah diatur dalam pasal 27 Peraturan Gubernur ( Pergub) no.32 tahun 2018 berikut perubahannya untuk mempersiapkan RUALB P3SRS Appartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam rapat yang yang dihadiri 57 peserta rapat dan cukup banyak menyita perhatian warga tersebut, dihadiri Camat Kemayoran yang diwakili Lurah Kebon Kosong , Damramil mewakili Kapolsek Kemayoran dan Sudin Perumahan Dan Pemukiman Jakarta Pusat diwakili Kasie P3SRS Suhanto.
James Lioe Sekertaris Pansus mengatakan hahwa agenda rapat akan memilih Ketua Pengurus dan Pengawas dan selanjutnya akan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) P3SRS Puri Kemayoran yang baru.
” Agenda rapat hari ini adalah
akan memilih Ketua Pengurus dan Pengawas yang baru, tapi karena belum memenuhi qourum maka rapat ditutup dan akan kami lanjutkan pada rapat kedua” kata Jemes Lioe kepada Wartanusantara di Kemayoran Jakarta Pusat Sabtu (26/8/23).
” Berdasarkan aturan Rapat Kedua harus dilakukan selambat lambat nya 30 hari atau 7 hari setelah rapat pertama”. ” Jadi kami akan kami laksanakan 7 hari kedepan yakni tanggal 2 Sptember ujar James menjelaskan.
” Dalam.rapat kedua nanti apabila juga tidak memenuhi qourum, sidang akan di sekor selama 15 menit dan kemuadian akan dilanjutkan pemilihan, dalam aturannya ini sudah sah” pungkas James.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta selaku Kepala Seksie P3SRS Suhanto . Bahwa jika Panmus sudah melakukan rapat dua kali tapi belum juga.memenuhi qourum , pada rapat kedua dibolehkan langsung melakukan pemilihan Ketua.
” Berapa pun yang hadir dalam rapat kedua nantinya itu sudah bisa mengambil keputusan” jelas Suhanto.
” Semua sudah diatur dalam Peraturan Gubenur no132 tahun 2018″ tegasnya. (us).