Cibinong,
Ketua BAIN HAM RI DKI Jakarta Belson Sinaga SH kembali angkat bicara. Setelah 3 tahun lamanya, juga menyoal kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kini mempertanyakan kinerja para penegak hukum dalam institusi dibawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasalnya, menurut Belson, seorang Jaksa sebagai aparatur negara yang bekerja di Kabupaten Bogor dan bertanggungjawab atas nama negara, sudah pasti memiliki kewenangan dan kewajiban yang melekat, sebaliknya sebagai masyarakat yang taat akan asas hukum serta peraturan dan perundang undangan, tentu berhak mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait laporan resmi pada 10 February 2021 yang diantar laporannya oleh Belson Sinaga SH.
Dari data yang dimiliki Belson Sinaga SH, sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah diselidiki kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Tinggi jawa Barat yang hingga saat ini belum jelas ujung pangkalnya, antara lain kekurangan volume dan denda keterlambatan dan proyek pembangunan peningkatan jalan yang didanai APBD di Kabupaten Bogor.
“Ada juga PAD yang tidak jelas kemana pendapatan asli daerah, dugaan korupsi dalam pendapatan daerah pemkab bogor dan dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung,”ujarnya kepada wartawan, Senin (01/04/24).
Lebih lanjut Belson menjelaskan, “Hingga saat ini laporan kami anggap ‘mengambang’ alias tidak jelas apa dan bagaimana tindak lanjut proses laporan kami di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebagai mayarakat dan lembaga organisasi, kami sangat berharap ada kepastian hukum agar tidak sumir, dan bahkan dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik (public trust), mengingat saat ini pencapaian kinerja secara keseluruhan Adhyaksa, khususnya ditingkat jajaran Kejaksaan Agung RI sangat meningkat tajam, Baik output maupun outcome,” ujarnya.
Belson menyampaikan, kalau memang pada kinerjanya tidak menghasilkan produk hukum dalam penetapannya, menurut kami Kejari itu mandul (tidak ada produk hukum) khususnya korupsi di Kabupaten Bogor, maka Belson Sinaga SH akan melayangkan surat tertulis kepada Kejaksaan Agung untuk segera mencopot jabatan Kajari karena dinilai tidak memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahunnya.
Sementara itu saat Ketua BAIN HAM RI Jakarta menghubungi Kajari Kabupaten Bogor (Kuncoro) yang ditanya dan dikonfirmasi berulang kali, “terkait tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani Kejari Kabupaten Bogor, malah tidak respon atau mengabaikan telpon. kalau dirinya tidak mengetahui hal tersebut.”ujarnya.