Connect with us

Uncategorized

Dr G. Nyoman Rae SH.MH : Penetapan Tersangka YK Telah sesuai Hukum, Dalam Kasus Korupsi Pengembalian Uang Tidak Menghapuskan Tindak Pidana

Adanya keberatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Kabupaten Ende, terhadap YK atas dugaan Korupsi dalam pegerjaan proyek normalisasi Kali di desa Lokalende, hingga tersanngka mengajukan proses Praperadilan ke Pengadadilan Ende, mendapat perhatian khusus Pengamat Hukum, Dr G. Nyoman Rae SH.MH.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan, dipastikan Jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti atau lebih, dan Jaksa memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang atau KUHP, khususnya dalam penetapan tersangka dalam penahanan dan pertimbangan tersebut berdasarkan azas efektivitas, dimana jika tersangka tidak ditahan maka potensi tersangka dapat melarikan diri.

Hal lain yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terhadap perkara Pidana yang ancamannya diatas 5 tahun, wajib dilakukan penahanan, apalagi tindak pidana Korupsi yang berkaitan atensi langsung Presiden Prabowo dalam melakukan pemberantasan Korupsi sampai ke tingkat para elit, jadi upaya Prepit yang dilakukan oleh tersangka adalah hak, kukumnya dan diatur dalam pasal 77 KUHP. tetapi kita harus melihat proses praperadilan tersangka harus mengacu kepada putusan Mahkamah konstitusi nomor 21 tahun 2014 nomor 12.

Menyangkut alasan tersangka telah mengembalikan uang, Dr G. Nyoman Rae SH.MH mengaku telah mengkaji bahwa berdasarkan hukum tidak ditemukan literatur yang mengatur bahwa pengembalian uang itu dapat menghapuskan tindakan pidana, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum, dimana seorang tersangka adalah sobyek hukum, kedua melakukan perbuatan hukum, ketiga perbuatan melawan hukum bertentangan dengan Undang Undang, keempat adanya kerugian negara, kelima adanya korban, dan korban dalam hal ini adalah kerugian Negara dan masyarat Indonesia, maka kelima instumen tersebut digunakan menetapkan tersangka, karena adanya kerugian negara, bukan karena pengambalian kerugian negara, maka wajib hukumnya tersangka mempertanggujawabkan didepan hukum, tegasnya.

Jadi proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende itu sudah dilakukan secara tepat, cermat dan memenuhi azas praduga tidak bersalah, sehingga Jaksa penuntut hukum berhak mempertahankan dalilnya dalam uji formil dalam praperadilan didalam hakim tunggal, tegasnya. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized