Kasus dugaan penipuan melibatkan dunia perbankan kembali terjadi di Cilegon Banten, dimana dana 30 milyar bisa dipindahkan meskipun sudah ada permintaan pemblokiran dengan laporan Polisi serta status tersangka nasabah Bank MayBank cabang Cilegon. Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes. selaku penasehat hukum korban meminta Maybank Cabang Cilegon bertanggung jawab serta segera mengembalikan uang korban.
Dalam jumpa Pers. Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes. Pengacara korban Kent Lisandi, mengungkapkan bahwa kliennya kehilangan dana sebesar Rp30 miliar akibat dugaan kejahatan yang melibatkan internal Maybank cabang Cilegon. Kejadian berawal ketika Korban, Kent Lisandi, awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat Setiawan, yang didukung oleh Aris Setyawan selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon. Dana investasi sebesar Rp30 miliar disetorkan secara bertahap dan dijanjikan akan dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencoba mencairkan dana melalui cek, bank menolak karena Rohmat telah melaporkan cek tersebut dengan laporan kehilangan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sehingga uang tertahan di May Bank Cilegon.
“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp30 miliar itu dipindahkan tanpa sepengetahuan klien kami.
Tindak pidana “laporan palsu” dengan laporan cek hilang tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. dan Rohmat Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dan permintaan pembekuan rekening langsung diajukan ke Bank MayBank cabang Cilegon tersebut, karena tgl 1 Desember 2024 uang masih di rekening, namun anehnya meskipun sudah ada status tersangka RS, dan pemblokiran rekening, namun pihak Maybank Cilegon masih memindahkan uang korban tersebut.
pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.
Sebagai institusi perbankan, Maybank harus bertanggung jawab atas kelalaian pegawainya. Kami meminta dana klien kami sebesar Rp30 miliar segera dikembalikan. Bank harus menjamin perlindungan nasabah dan transparansi prosedur internalnya, tegas Dr. Benny.
Jika kasus seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap Maybank dapat terganggu. Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, ujar Dr. Benny. (Red)