Connect with us

Uncategorized

H. Rasyidi : BUMD Penerima PMD Wajib Evaluasi Rutin Dan Tepat Sasaran.

Jakarta, Wartanusantara.com.
Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah BUMD (BUMD ). milik Pemprov DKI Jakarta mendapatkan suntikan Penyertaam Modal Daerah (PMD).

Adapun BUMD BUMD yang mendapat PMD diantaranya PT MRT Jakarta (Perseroda). Dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun menjadi Rp4,7 triliun atau berkurang Rp413 miliar.

PT Jakarta Propertindo dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2,1 triliun atau bertambah Rp250 miliar untuk pembangunan LRT Fase 1B Velodrome – Manggarai.

PT Jamkrida Jakarta pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp200 miliar dan tidak ada perubahan. PMD akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan, guna memenuhi syarat OJK terkait nilai maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.

PT JIEP, baru diusulkan pada Raperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp225 miliar untuk penguatan struktur permodalan dan menjadikan PT JIEP sebagai BUMD DKI Jakarta.

Terakhir PT Bank DKI, baru diusulkan pada Raperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp2,1 miliar untuk penguatan struktur permodalan, dan hasil tagih hapus buku ex-BPPN.

Komsi C DPRD DKI Jakarta meminta kepada Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) agar melakukan evaluasi rutin terhadap BUMD penerima PMD.

Sejumlah rekomendasi dibacakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dr Ir H Rasyidi HY MM CPA MA.saat rapat Badan Anggaran (Banggar) Paparan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rasyidi mengatakan , evaluasi penting dilakukan demi efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana PMD oleh BUMD dengan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Sebagai pembina BUMD , Kepala BPBUMD mesti melakukan evaluasi rutin atas pemanfaatan dana PMD oleh Perusahaan Daerah,” kata Rasyidi di Kebun Sirih Jakarta Pusat beberapa waktu lalu..

BPBUMD juga diingatkan untuk membuat aturan tenggat waktu agar seluruh BUMD penerima PMD dapat menyerap anggaran sesuai target, sehingga program yang telah direncanakan berjalan optimal.

“Harus ada aturan tertulis mengenai batas tempo maksimal penggunaan dana PMD yang diterima, dan konsekwensinya bagi BUMD yang tidak segera diserap, maka PMDnya ditarik kembali oleh Pemprov akan diberikan kepada BUMD lain yang membutuhkan,” tegas Pungkasnya. (us).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized