Gedoeng Joang Jakarta,
DPW IP-KI ( Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) DKI Jakarta Menggelar Focus group Discussion yang bertemakan “Taat Pada Konstitusi , Bersama Rakyat Menjaga Cita Cita Proklamasi”. Acara ini dilaksanakan secara internal IP-KI di Gedung Dewan Harian Daerah angkatan 45 Menteng Raya 31 Jakarta. Acara FGD ini dihadiri oleh para kader IPKI se- Jakarta.
Disamping acara FGD dilangsungkan dengan acara santunan anak yatim dan buka bersama. (30/03/2024).
FGD menghadirkan para sumber yang tentu saja adalah orang orang terdepan di IPKI , Diantaranya Bambang Sulistomo ketua Dewan Pembina IPKI, Mayjen TNI (Purn) Jan Pieter Ate Waketum DPP IPKI, H. Agus Zakaria Pengamat politik kebangsaan. FGD juga menghadirkan dua penanggap diantaranya , Fajar Marco Setiawan sekretaris DPW IPKI DKI Jakarta, Setiarini rahayu ketua DPW IP-KI Jawa tengah, Mas Dharmo anggota Dewan pakar IP-KI.
Menurut ketua DPW IP-KI DKI Jakarta Mulyadi Guntur Aritonang, kegiatan. FGD ini dilaksanakan Setelah kita berhasil mengangkat pengurus pengurus IP-KI wilayah kota, serta wilayah kecamatan di DKI Jakarta. kita berharap para kader IP-KI mendapatkan asupan “gizi” dari para pakar dan pengurus IP-KI. Saya ingin dalam diskusi akan membicarakan dari hati kehati”.
Mulyadi menambahkan, ” Kondisi Ibu Pertiwi yang sedang sakit akibat kepentingan kelompok sehingga perjalanan bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas, jangan sampai menjadi Indonesia Cemas.
Peran IP-KI sebagai Ormas Tertua dengan tujuan menjaga cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berkewajiban untuk melakukan berbagai program nyata dan berguna dengan keluwesannya di tengah tengah masyarakat sebagai wujud partisipasi konkrit IP-KI dalam berbangsa dan bernegara guna menyukseskan Indonesia Emas tahun 2045″.
Waketum DPP IP-KI Mayjen TNI (Purn) Jan Pieter Ate FGD dalam sebagian paparannya menegaskan bahwa, ” FGD kali ini menempatkan kata “Konstitusi” dan frasa “Cita-Cita Proklamasi 1945” sebagai fokus untuk kita diskusikan bersama.
Bagi bangsa Indonesia yang memiliki sejarah panjang untuk menjadi negara bangsa (nation-state), kata Konstitusi dan frasa Cita-cita Proklamasi 1945 memiliki makna yang sangat dalam dan fundamental. Terlebih lagi, sebagai anggota Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, makna dari Konstitusi dan Cita-cita Proklamasi 1945 harus sungguh-sungguh kita fahami, karena di sinilah titik pijak kita berorganisasi.
Pada kedua konteks itulah visi dan misi organisasi IPKI diformulasikan.
“Mengapa pemahaman tentang Konstitusi dan Cita-cita Proklamasi 1945 itu penting ?, Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah sederhana, yakni bagaimana mungkin saudara akan taat pada sesuatu yang tidak saudara fahami? Ketaatan (obedience. compliance, submission) adalah tindakan yang harus natural bukan karena dipaksa atau keterpaksaan. Saudara hanya akan taat pada sesuatu yang sudah saudara fahami dengan sungguh-sungguh serta yakin akan arti, konsepsi, arah serta kebenaran dan manfaat bagi masyarakat dan bangsa”.
“Ada banyak ahli baik yang menjelaskan tentang apa itu konstitusi, mulai dari pengertian yang sempit, sampai dengan pengertian yang sangat luas”.
Sementara itu Ketua Dewan Pembina IP-KI Bambang Sulistomo dalam sebagian isian makalahnya adalah Bela Negara sebagai implementasi nilai nilai perjuangan Kemerdekaan Indonesia Melawati perjalanan Waktu.
Pertama adalah perjalanan Sumpah pemuda 1928, perjuangan Kemerdekaan Indonesia, pembangunan Indonesia , reformasi Indonesia, Indonesia masa kini dan Indonesia nanti.
Mengacu dari Pembukaan UUD 45 pada alenia pertama adalah:
Alinea 1
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Makna nya :
- Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
- Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
Alinea 2:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.”
Makna nya:
1, Pengakuan dan penghargaan secara_ obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan
pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
- Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.
Alinea 3:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan deng: didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.”
Makna nya :
- Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adala takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuha Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
- Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmo Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesi: juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lam: diperjuangkan.
Alinea 4:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna Alinea 4:
- Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia’ yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Negara Konstitusional yaitu negara yang berdasarkan Undang-undang Dasar.
- Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
- Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha_ Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang lazim disebut dengan PANCASILA.