Jakarta Wartanusantara.com.
Warga Appartemen Puri Kemayoran menolak dsn tidak mau mengakui pelaksanaan Rapat Umum Anggota Luar Biasa ( RUALB) P3SRS Puri Kemayoran. Yang dilaksanakan oleh pihak yang mengatasnamakan sebagai Panitia Khusus ( Pansus ) RUALB P3SRS Puri Kemayoran ( 5 Agustus 2023).
Hal ini karena kegiatan mereka dianggap tidak memiliki Legitimate, dan hanya membuat gaduh.
Arman, salah seorang warga Puri mengatakan , bahwa dirinya bersama ratusan warga penghuni apartemen lainnya merasa, sangat terganggu dengan adanya penyelenggaraan RUALB terdebut.
“Ya, mas, mereka itu siapa sih, kok telah bikin gaduh, dengan bikin selebaran mengatasnamakan panitia Musyawarah, mengundang warga untuk hadir di RUALB yang mereka selenggarakan, ya, jelas kami menolak ajakan mereka, sebab kami tidak pernah tahu soal Pamus bentukan mereka, kami warga hanya mendukung yang” tegas Arman kepada wartawan.
Andi Darwin Rangreng, SH,MH MH pengacara publik menyebut RUALB yang mereka selenggarakan tidak memiliki Legitimasi serta pijakan aturan yang jelas tapi mereka paksakan.
“Mereka memaksakan diri menggelar RUALB tanpa mengindahkan norma hukum maupun norma sosial yang berlaku. Dalam kehidupan masyarakat di negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini, demikian dipaparkan Andi Darwin Ranreng, SH, MH pengacara publik kepada wartawan, di Jakarta Pusat Minggu ( 6 /08/2023)
“Mereka mengabaikan fakta dan bukti bahwa sudahada pengurus yang mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga didukung warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.” kata Andi Darwin.menegaskan.
” Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah merekomendasikan saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021″
Andi juga menyebut nahwa Yudy Sohan dan Mieke Tanadi sebagai Plt pengurus yang di beri amanah untuk membentuk Panitia Musyawarah PPPRSR Apartemen Puri Kemayoran. Bahkan telah melaksanakan amanah tersebut dengan penerbitan surat undangan Pengurus P3SRS nomor : 17/SEKP3RSRAPK/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 27 Pergub nomor132 tahun 2018 berikut perubahannya,
“ Inilah, fakta yang mereka abaikan, yakni adanya berita acara pembentukan Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta. Meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis, dan sampai sekarang masih bekerja mempersiapkan RUALB, kalau mereka bikin Pamus ini berarti mengabaikan azas kepatuhan terhadap kesepakatan yang ada di berita acara tersebut, dan ini jelas cacat procedural pembentukan pamus oleh mereka.”pungkas Andi Darwin.
Sementara itu Yudy Sohan selaku pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran mengakui bahwa pada periode 2018-2021 memang dipimpin oleh Faisal S sebagai ketua. Namun setelah masa kepengurusan tersebut berakhir, otomatis Faisal S bukan lagi pengurus, apalagi warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak mempercayai lagi Faisal S sebagai pengurus,
” Itulah sebabnya, kemudian, warga menyampaikan aspirasinya yang diserap dan diterima Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar menunjuk dirinya bersama Mieke Tanadi sebagai caretaker pengurus . Dengan tugas agar segera membentuk Panitia Musyawarah untuk menyelenggarakan RUALB sebagai forum yang memilih kepengurusan P3SRS yang baru” tukas Yudy.