Indonesia yang beraneka ragam Suku Ras dan Budaya merupakan kekuatan besar dalam membangun bingkai NKRI, namun demikian kesejahteraan masyarakat Indonesia belum merata, untuk itulah tokoh – tokoh adat Nusantara bersatu membentuk wadah Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDHATARA)
Menurut Dr Nelson Simanjuntak M.Si bahwa Indonesia sebagaimana amanat UUD 45 telah menegaskan bahwa Pemerintah mengakui dan melindungi hak-hak Kesatuan masyarakat hukum adat dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 secara prosedural telah mengatur fungsi lembaga adat desa sebagai mitra kerja pemerintah Desa bagaimana praktek politik ekonomi sosial dan hukum dalam menerapkan undang-undang Desa perlu dicermati melalui makalah ini.
Namun pada kenyataannya pemerintah daerah banyak yang belum memiliki perlindungan hukum tentang hukum adat, melalui peraturan daerah, sehingga Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah namun masih ada jurang antara si Miskin dan si Kaya, sehingga terjadi urbanisasi masyarakat dari desa ke perkotaan Untuk itulah KERMAHUDATARA. Sebagai lembaga Nirlaba hadir untuk turut serta mensejahterakan masyarakat di desa-desa dengan penerapan hukum adat serta mengawasi dan melindungi sumber daya alam di desa-desa Juga meningkatkan peran lembaga adat desa (LAD). Serta mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah yang mengatur fungsi lembaga adat desa.
Pemerintah yang baru dibawah kepemimpinan Prabowo – Gibran beserta Kabinetnya harus melakukan evaluasi, dimana saat ini 75% masyarakat Indonesia masih miskin, dan sebagian besar masih tinggal di pedesaan Untuk itulah kebijakan harus dibuat untuk menghormati dan memelihara nilai-nilai budaya Indonesia untuk mensejahterakan masyarakat dan membentuk landasan desa adat seta melestarikan adat istiadat desa untuk memelihara nilai-nilai budaya masyarakat nusantara, pinta Dr Nelson Simanjuntak M.Si.(Red)