BEKASI – Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kembali digelar. Namun, sidang ini menyisakan kekecewaan dari pihak keluarga.
Tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nyumarno dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).
Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan terhadap Nyumarno di hadapan majelis hakim. Tuntutan 10 bulan penjara itu langsung menuai kekecewaan dari keluarga Fendy.
Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” ujar Dani.
Meski kecewa, Dani menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Dani, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” katanya.
Dani juga menilai fakta persidangan telah menunjukkan adanya tindakan pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama.
Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti.
“Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” tutur Dani.
Keluarga Fendy Pertanyakan Tuntutan 10 Bulan
Kekecewaan serupa disampaikan keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick. Ia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU.
Nancy mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara, mengingat pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun.
“Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan,” ujar Nancy.
Menurut dia, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perkara yang menurutnya telah terbukti dalam persidangan.
Nancy mengatakan pihak keluarga sebenarnya berharap tuntutan yang diberikan jaksa setidaknya berada di atas tiga tahun penjara.
“Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan,” katanya.
*Kuasa Hukum Fendy Rencanakan Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung*
Kekecewaan keluarga Fendy terhadap tuntutan tersebut tidak berhenti pada pembacaan keberatan di persidangan.
Kuasa hukum Fendy juga berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai bentuk keberatan atas tuntutan 10 bulan penjara yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Dani mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum tersebut setelah mencermati secara keseluruhan proses persidangan dan tuntutan yang telah dibacakan JPU.
Rencana pelaporan itu menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret nama Nyumarno tersebut. Pihak keluarga berharap adanya perhatian dan evaluasi terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
*JPU Minta Sidang Berikutnya Digelar Daring*
Selain pembacaan tuntutan, dalam persidangan tersebut JPU juga meminta kepada majelis hakim agar agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan Jumat (9/10/2026) dapat digelar secara daring atau online.
Permintaan tersebut, menurut JPU, berkaitan dengan kondisi anggaran pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. JPU menyampaikan bahwa pos anggaran untuk keperluan persidangan sudah tidak tersedia.
Karena itu, JPU meminta agar persidangan pada Jumat mendatang diupayakan dapat dilaksanakan secara daring.
Permintaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan sidang berikutnya masih bergantung pada keputusan majelis hakim.
Rencana sidang secara daring itu juga menjadi perhatian keluarga Fendy. Nancy mempertanyakan alasan persidangan berikutnya diminta dilakukan secara online.
“Dan kenapa pada saat vonis mintanya daring? Ini ada apa?” ujar Nancy.
Meski mempertanyakan hal tersebut, Nancy menegaskan keluarga tidak ingin melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Ia menyerahkan keputusan akhir kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami keluarga tetap mengembalikan lagi kepada majelis hakim. Walaupun JPU menuntut 10 bulan, kami kembalikan lagi kepada majelis hakim yang sebagaimana kami percaya, namanya keadilan dan kebenaran itu ada pada beliau-beliau yang memutuskan,” ujarnya.
Nancy menegaskan keluarga Fendy berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Jujur, kami semua sangat kecewa dengan JPU. Ada apa JPU? Pasal 262 ayat (2) sudah jelas ancamannya, kenapa tuntutannya 10 bulan?” katanya.
*Sidang Berlanjut Jumat*
Setelah pembacaan tuntutan, perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Nyumarno akan kembali bergulir di PN Cikarang pada Jumat (9/10/2026).
Agenda tersebut rencananya akan dilaksanakan secara daring apabila permintaan JPU terkait keterbatasan anggaran disetujui majelis hakim.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Bagi keluarga Fendy, tuntutan 10 bulan penjara bukan sekadar angka. Mereka menilai tuntutan tersebut menyisakan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan dalam perkara yang tengah mereka perjuangkan.
Kini, perhatian tertuju pada majelis hakim. Akankah putusan nantinya sejalan dengan tuntutan JPU, atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sebagaimana harapan keluarga korban?. ***