Connect with us

Uncategorized

Oknum Manulife Indonesia Sudah Berstatus Tersangka, Pengadilan Negeri Medan Harus Koreksi Ulang dan Batalkan Putusan Arbitrase

JAKARTA| wartanusantara.com Seorang Mantan agen PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) berharap agar Pengadilan Negeri Medan bisa membatalkan segera putusan arbitrase yang dimohonkan oleh Manulife Indonesia.

Kuasa hukum SF (Mantan agen Manulife Indonesia) , Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes mengemukan alasan meminta pembatalan putusan arbitrase dengan nomor perkara 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn karena sesuai dengan pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan apabila putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

“Klien kami (SF) mendesak kepada Pengadilan Negeri Medan untuk segera membatalkan putusan Arbitrase yang dulunya di mohonkan oleh Manulife Indonesia terhadap dirinya “, ujar Benny pada saat ditemui awak media di kantor kawasan kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (26/07/2026).

Pembatalan keputusan tersebut kami minta karena sudah ada oknum di keagenan di Manulife Indonesia yang sudah menjadi tersangka, tegas Benny.

Kronologis Manulife Indonesia dan SF

1. Beban Target dan Tuntutan Clawback
Perkara bermula ketika Manulife Indonesia menuntut SF untuk mengembalikan dana clawback. Dasar tuntutan tersebut adalah kegagalan SF dalam memenuhi target kinerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian keagenan, ujar Benny

Secara kasat mata, kasus ini tampak seperti wanprestasi biasa antara perusahaan dan agennya tetapi kenyataannya telah terjadi tindak pidana penggelapan internal sehingga klien kami justru dirugikan

2. Terbongkar Tindak Pidan Penggelapan Internal
Kegagalan pencapaian target SF ternyata bukan disebabkan oleh kelalaian pribadi maupun kinerja yang buruk, melainkan akibat adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di internal perusahaan keagenan tempat SF bernaung di Medan.

3. Laporan Pidana dan Penetapan Tersangka
Atas dugaan penggelapan tersebut, kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Media dan pelaporan tindak pidana kami sudah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik dari kepolisian secara resmi menetapkan oknum di perusahaan keagenan tersebut sebagai tersangka.

Jika sudah oknum tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana dan semua tipu muslihat sudah terbukti, dari permasalahan tersebut klien kami mengalami kerugian materiil dan operasional akibat penggelapan akibat penggelapan inilah yang secara langsung merusak ekosistem kerja dan melumpuhkan ketercapaian target, tegas Benny.

4. Kejanggalan di Forum Arbitrase : Fakta Penting dibiarkan Gelap
Meski penetapan Tersangka telah terjadi, proses arbitrase perdata terkait tuntutan clawback tetap berjalan. Dalam persidangan ini, dugaan tipu muslihat mulai terindikasi. Fakta materiil terkait adanya tindak pidana dan status Tersangka oknum keagenan diduga disembunyikan oleh pihak Manulife atau tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis.

Akibatnya, Majelis Arbitrase menjatuhkan putusan yang ironis: SF yang sejatinya adalah korban dari tindak pidana malah diwajibkan mengembalikan dana clawback agen-agen yang tidak berada di bawah naungannya, sementara pihak Tersangka selaku Guarantor dari Sdri. SF tersebut justru lolos dari pertanggungjawaban dalam sengketa tersebut.

5. Preseden Buruk: Tersangka Bebas Beroperasi Hanya Dengan Berganti Bendera (Nama Perusahaan, Logo dan Lokasi Kantor) Agen Asuransi Baru
Satu hal yang paling menyulut kejanggalan adalah keberadaan oknum berstatus Tersangka tersebut. Meski telah dijerat pasal pidana, oknum tersebut diketahui masih bebas beraktivitas sebagai agen pada perusahaan asuransi yang sama, hanya dengan berganti wadah dengan dalih merubah nama Perusahaan, lokasi kantor dan logo (dengan kata lain mengganti bendera perusahaan keagenan yang baru). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas Manulife dan akuntabilitas industri asuransi.

Terakhir Benny berharap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili pekara ini untuk dapat mengabulkan permohonan pembatalan atas putusan arbitrase tersebut karena pembatalan yang kami minta sesuai dengan pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999.

“Untuk Manulife Indonesia agar bisa menyelesaikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku yang sebenarnya dan bukan melimpahkan kepada agen yang menjadi korban,” tutur Benny.

Pendangan Akademisi

Dosen Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, AWP, CIQnR, CRMO, mengatakan pandangannya Terkait putusan bani di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn.

“Menurut saya adanya permintaan pembatalan putusan arbitrase di pekara tersebut sudah sesuai dengan pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999,” ujar Reza lewat video yang dikirim ke redaksi, Minggu (26/07/2026).

“Keputusan pekara tersebut harus di koreksi karena tugas pengadilan negeri bukan hanya menjadi juru selamat dari putusan bani tetapi juga harus jadi korektor bagi putusan yang dianggap sesuai dengan pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999,” ungkap Reza.

“Jadi menurut saya jika putusan ini tidak didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan terdapat tipu muslihat didalamnya maka sudah seharusnya putusan bani tersebut di tolak oleh pengadilan Negeri Medan,” tutur Reza. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized