Dalam turutserta membangun Demokrasi yang lebih baik kedepan, Partai Buruh akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, tentang UU Pemilu no.222 tentang Presidential Threshold.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa Pers menegaskan bahwa pihaknya mewakili masyarakat ingin agar Pilpres tidak dibatasi dengan Presidential Threshold 20 persen, kita tidak setuju aturan tersebut, kita akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, mesti sebelum sudah di uji hingga 30 kali. Dengan situasi dan kondisi politik saat ini kita yakin uji materi ke 31 ini bisa diterima MK, kita bersatu menghapus Presidensial Threshold, Tegasnya.
Disamping itu kita juga uji Undang – Undang Kesehatan, UU Cipta Kerja, kita menolak Presidensial Threshold serta UU Kesehatan juga UU Cipta Kerja, juga dengan Aksi, mengerahkan para Buruh. Dan dengan Kampanye Internasional. Kita Galang juga Lembaga Pendidikan Tinggi termasuk Mahasiswa.
Dalam Undang – Undang Dasar pasal 6a menjelaskan bahwa calon Presiden atau calon Wakil Presiden diajukan oleh peserta Pemilu, ini ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, jadi bukan ditentukan oleh hasil Pemilu sebelumnya, tegas Said Iqbal.
Partai Buruh akan sangat signifikan untuk membatalkan Presidensial Threshold, Sebenarnya putusan-putusan terdahulu tidak pernah membahas substansi Pasal 6 ayat 2 dan pasal 22 maka uji materi yang ke-31 ini akan membahas dulu semua legal standing. di Pasal 6a ayat 2 tidak ada ambang batas pencalonan Presiden secara teoritik di dalam sistem presidensial tidak ada yang namanya ambang batas pencalonan Presiden, yang ada itu adalah ambang batas kemenangan menjadi Presiden.
Presidensial itu maknanya, atau bahasa Indonesianya adalah ambang batas pencalonan seseorang terpilih menjadi presiden, di mana diatur di Undang-Undang dasar ada 6a ayat 3, uaitu 50% + 1 dengan sebaran setengah jumlah Provinsi, sebelumnya tidak ada yang sistem presidensial, Tegasnya.(red)