Connect with us

Uncategorized

Pelaku Perampokan Seorang Nenek, Akhirnya Mendekam di Polsek Cakung

Kisah tragis nenek bernama Hartati (60) di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur, yang dirampok dan disekap oleh tetangganya sendiri pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kini pelaku berinisial M akhirnya Mendekam di Tahanan Polsek Cakung Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra dalam jumpa Pers Selasa 4 Agustus 2026, menegaskan bahwa Pelaku yang merampas barang di rumah korban, usai Pelaku yang bernama M mengancam korban dengan golok, melakban mulut serta mengikat tangan dan kakinya sebelum menguras harta benda korban.

Kejadiannya perampokan terjadi siang hari, dimana si pelaku ini sudah mengincar dan mempelajari kondisi korban, karena saat siang hari anak korban bekerja, dan korban ini tinggal sendirian.

si pelaku ini metping dan mempersiapkan diri masuklah ke rumah si korban, di dalam rumah tersebut si korban sedang Sholat zuhur, setelah itu si pelaku M langsung menyekap si nenek tersebut, di lakban dan diancam dengan golok. setelah itu si pelaku ini mencari barang-barang berharga milik si nenek tersebut.

setelah itu ditemukanlah handphone, uang 600.000,- dan anting emas. setelah menguras barang korban, pelaku M meninggalkan nenek tersebut.

Setelah korban menemui ketua RT dan bhabinkamtibmas, si korban dibawa ke Polsek Cakung, di sini unit Reskrim melakukan lidik, setelah kami telusuri, ternyata si pelaku ini merupakan Tetangga beda RT yang jaraknya kurang lebih 400 meter dari rumah si korban. Setelah itu saya perintahkan tim yang dipimpin oleh Pak Zain, Kanitreskrim untuk melaksanakan penelusuran penyelidikan terhadap pelaku, dan Alhamdulillah tidak sampai 3 jam pelaku tersebut dapat kami amankan di rumahnya, dan pelaku tersebut masih ada barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu bekas lakban, handphone uang yang sekarang tinggal Rp400.000, karena dipakai sebagian dan anting emas lalu si pelaku ini kita bawa ke Polsek Cakung untuk penyelidikan lebih lanjut, si pelaku ini Kerjanya serabutan Jadi kalau nggak ada kerjaan di rumah, kerja serabutan dan motivasinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, si pelaku ini butuh kebutuhan sehari-hari, jadi dia melaksanakan aksi tersebut, dan kini pelaku M dikenakan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tegas Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized