Dalam Sidang Terbuka guna memperoleh Gelar Doktor Pendidikan Agama Islam Pada Program Doktor Pascasarjana Universitas Islam Jakarta, yang digelar Rabu 31 Desember 2025, Mahasiswa S3 Universitas Islam Jakarta (UID) Nuryanah berhasil mempertahankan Desertasinya yang berjudul “MODEL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS AL-QURAN DAN HADITS PADA PELAJARAN PPKn” (Studi Kasus di Sekolah Formal Pondok Pesantren Daarul Kirom) dengan Dewan Penguji, Ketua Prof. Dr. Ir. Raihan, M.Si (Guru Besar / Rektor Universitas Islam Jakarta), Sekretaris Prof. Dr. Dede Rosyada, MA (Ketua Program Prodi Doktor Universitas Islam Jakarta), Anggota Prof. Dr. Marhamah, M.Pd (Guru Besar Universitas Islam Jakarta), Dr. Popi Puadah (Dosen Tetap Universitas Islam Jakarta), Prof. Dr. Suriani, MA (Guru Besar Universitas Islam Jakarta) serta Penguji Eksternal Prof. Dr. Rusmin Tumanggor, MA (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Dan di akhir ujian Promovenda Nuryanah akhirnya berhasil meraih Gelar Doktor PAI dari Universitas Islam Jakarta.
Usai Menerima Gelar Doktor, Dr Nuryanah, SPd. M.Pd pada wartawan menegaskan bahwa sebagai seorang Guru PPKN, dirinya melihat program pengajaran maupun Kurukulum PPKn dalam membentuk karakter peserta didik masih ada kekurangan, dimana masih banyak ditemukan siswa yang menyontek saat ujian, serta perilaku di sekolah yang kurang baik, untuk itulah dirinya mengintegrasikan nilai-nilai Al Quran dan Hadits pada mata pelajaran PPKn.
Dalam penekanan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pendidikan karakter, jadi saya integrasikan dengan tujuan menjadikan anak didik menjadi warga negara yang baik, beriman, berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, Bagaimana menyelamatkan bangsa ini, supaya bangsa ini menjadi bangsa besar dan masyarakatnya punya jiwa nasionalisme dan Bela Negara, tegasnya.
Prof. Dr. Dede Rosyada, MA Ketua Program Prodi Doktor Universitas Islam Jakarta mengapresiasi Dr. Nuryanah dengan karya penelitiannya tentang MODEL PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS AL-QURAN DAN HADITS PADA PELAJARAN PKKn dimana pendidikan PPKn berbasis Al Quran dalam membentuk Karakter peserta didik, ini merupakan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya mata pelajaran PPKn. Sehingga mampu membentuk generasi penerus bangsa yang berperilaku Disiplin, jujur, amanah, kreatif, inovatif, yang tidak saja punya nilai patriotism, tetapi punya dimensi teologis, tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan, Prof. Dr. Ir. Raihan, M.Si (Guru Besar / Rektor Universitas Islam Jakarta) juga mengaku bersyukur, hari ini Program Pasca Sarjana Doktor Pendidikan Agama Islam UID kembali mengadakan ujian promosi, dan Dr Nuryanah lulus sebagai alumni yang ke-75, tentunya sidang promosi hari ini juga memberikan alternatif baru di dalam pembelajaran PPKn berbasis Alquran dan hadis, khususnya pada mata pelajaran PPKn di Pondok Pesantren, kita harapkan bahwa materi ajar yang punya pengembangan dari luar ini dapat diimplementasikan di Pesantren maupun sekolah umum, khususnya untuk mata pelajaran PPKn.
Dan bagaimana di dalam materi ajar PPKn itu menitipkan ada tiga karakter yang paling penting untuk kejujuran, amanah dan disiplin, sehingga diharapkan bahwa anak didik yang mungkin nanti akan dilakukan nilai-nilai yang lebih, karena menekankan pada tiga karakteristik tersebut, dan hari ini kejujuran itu sangat mahal, bagimana kita lihat di tengah-tengah masyarakat, kemudian intensitas yang berkaitan dengan nilai-nilai amanah juga mulai luntur, dan ke dua tentunya kedisiplinan ini penting, untuk menjadi sebuah negara yang maju Apalagi saat ini menjelang Indonesia menyambut bonus Demografi, maka dibutuhkan pendidikan yang mampu membentuk Generasi Bangsa yang Berkarakter serta memiliki nilai-nilai disiplin, amanah dan berwawasan kebangsaan, tegas Prof Raihan.
Saat disinggung tentang Permendikbudristek no 52 pengganti Permen no.44 tahun 2024, khususnya tentang profesi karir dosen, Prof Raihan yang juga Ketua APTISI Wilayah III Jakarta, mengaku bersyukur bahwa para Guru Besar (Professor) masih diberi kesempatan untuk memberikan perkuliahan atau Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta, Jadi kalau lihat permen 44 itu hanya ada batas 70 tahun, namun sekarang dengan Permendiktiristek omor 52 tahun 2025 masa tugas professor emeritus pada usia 75 tahun, tentunya dengan catatan-catatan yang mungkin bisa disetujui oleh Senat masing-masing perguruan tinggi swasta.
Sebetulnya kita mengharapkan bukan 75 tahun, tapi mungkin ada semacam terobosan dari Kementerian bukti saintech melihat adanya ketimpangan-ketimpangan jumlah guru besar yang ada di Indonesia, dengan banyaknya perguruan tinggi swasta khususnya banyaknya mahasiswa yang selalu berkembang dan kita lihat ada perbandingan rasio antara guru besar dan mahasiswa itu secara nasional masih kurang jauh diharapkan. Jakarta sendiri baru ada 600 Guru besar sedangkan perguruan tinggi di Jakarta saat ini ada 242 perguruan tinggi, dan itu kalau kita bandingkan dengan itu baru satu banding tiga, itu pun ada pada perguruan tinggi perguruan tinggi swasta yang besar, jadi kalau pemerintah masih memberikan kesempatan maka ini ada ruang yang besar untuk para masih memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan tentunya sesuai dengan bidang-bidang ilmunya, pengembangan ilmunya.
Dan ini sangat diharapkan sekali bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia khususnya pendidikan tinggi Swasta, kalau kita lihat jumlah guru besar seluruhnya itu masih tertumpuk pada perguruan tinggi negeri, sedangkan perguruan tinggi swasta maupun negeri itu didorong untuk membuka program-program studi strata 2 dan strata 3 yang mensyaratkan hasilnya sebagian adanya guru besar, Nah kalau misalnya ini tidak diberi ruang, mungkin banyak program-program studi S3 yang bisa tutup, yang tidak bisa operasi lagi.
Jadi saya selaku salah satu guru besar memberikan saran kepada pemerintah mungkin masih perlu pertimbangan-pertimbangan batas usia bagi seorang guru besar walaupun dari permen 52 tahun 2025 yang baru dikeluarkan tanggal 24 Desember 2025 kemarin itu sudah memberikan kegembiraan bahwa guru besar masih bisa memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, jadi saya rasa harus ada semacam database, Bagaimana perkembangan jumlah guru besar yang ada di Indonesia, Kemudian dilihat peta pengembangan ilmunya, kemudian bagaimana mendorong supaya pendidikan tinggi untuk program S3 itu berlanjut dengan memberi ruang persyaratan-persyaratan yang lebih alternatif, tegas Prof Raihan. (red).