Jakarta, 5 Agustus 2023 – Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara) telah mengumumkan inisiatif strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan hukum di Indonesia melalui kemitraan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati. Ketua Umum Peradi Nusantara yaitu Ronald Samuel Wuisan, SH.,SE., MM.,MTh, menjelaskan beberapa poin kunci dari kerjasama tersebut Antara lain :
Pertama dan terutama, Peradi Nusantara akan menjalin kemitraan dengan STIH Gunung Jati untuk mengorganisir Program Pengalaman Profesi Advokat (PKPA) dan Protokol Sumpah (BAS). Kemitraan ini diharapkan dapat memberikan mahasiswa pengalaman praktis berharga di bidang hukum, yang akan memperkaya wawasan mereka di luar ruang kelas.
Kedua, langkah strategis ini melibatkan kerjasama antara organisasi dan kampus untuk memastikan penyediaan instruktur yang berkualifikasi di bidang masing-masing. Ini akan memastikan bahwa para mahasiswa menerima pelajaran yang relevan dan mendalam dari praktisi ahli.
Ketiga, SekJen Irine Andriani juga mengumumkan kerjasama antara STIH Gunung Jati melalui Kushartoyo Budi Santoso, S.H, M.H. Ketua STIH Gunung Jati, dan Peradi Nusantara dalam pengembangan pendidikan hukum antardisiplin. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di berbagai lembaga.
Keempat, Peradi Nusantara akan menyediakan platform khusus bagi timnya untuk berinteraksi langsung dengan mahasiswa. Ini akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran dan tujuan dari Peradi Nusantara.
Kelima, pertemuan ini juga akan menjadi wadah untuk mendiskusikan strategi-strategi ke depan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, yaitu kampus dan Peradi Nusantara. Kerjasama ini tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang pertukaran gagasan dan tujuan yang akan mendorong kemajuan dalam bidang pendidikan hukum.
Kemitraan antara Peradi Nusantara dan STIH Gunung Jati diharapkan dapat menjadi Role model bagi upaya kolaboratif lainnya dalam memajukan pendidikan hukum di Indonesia. Dengan menggabungkan pengetahuan dan sumber daya, kedua belah pihak bertujuan untuk memiliki dampak positif yang lebih luas bagi perkembangan komunitas hukum di negeri ini.