Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Kali ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menggandeng Polres Metro Bekasi merealisasikan bantuan rehabilitasi rumah bagi warga kurang mampu di Kampung Paparean, RT 007 RW 04, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, cakupan penerima manfaat diharapkan semakin luas sehingga persoalan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bekasi dapat ditangani secara bertahap.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan kolaborasi dengan Polres Metro Bekasi merupakan bentuk kepedulian bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang layak.
“Kami berkolaborasi dengan Polres Metro Bekasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu agar memiliki rumah layak huni. Sebelumnya, kondisi rumah penerima memang masuk kategori rumah tidak layak huni,” ujar Nurchaidir.
Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh calon penerima terlebih dahulu melalui proses pendataan oleh pengurus RT dan RW, kemudian diusulkan oleh pemerintah desa untuk selanjutnya diverifikasi oleh Disperkimtan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Salah satu warga yang menerima bantuan adalah Eneng, seorang buruh tani yang dinilai memenuhi persyaratan baik dari sisi kondisi ekonomi maupun kondisi rumah yang ditempatinya.
“Pak Eneng bekerja sebagai buruh tani sehingga secara ekonomi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” katanya.
Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi, Disperkimtan juga memastikan setiap penerima bantuan memiliki status kepemilikan lahan yang jelas. Persyaratan tersebut menjadi aspek penting agar proses rehabilitasi rumah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Status kepemilikan tanah harus jelas. Itu menjadi salah satu syarat utama agar program rutilahu dapat direalisasikan,” jelasnya.
Nurchaidir berharap sinergi antara Pemkab Bekasi dan Polres Metro Bekasi dapat terus berlanjut pada program-program sosial lainnya, khususnya dalam penanganan rumah tidak layak huni. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen akan mempercepat terwujudnya permukiman yang lebih layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kami berharap kolaborasi seperti ini terus diperluas agar semakin banyak warga yang terbantu,” tandasnya. (Red)