Jalesveva Jayamahe
Jakarta, 8 Mei 2026,—- Sinergitas antara TNI Angkatan Laut dan instansi sipil kembali membuahkan hasil gemilang dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kontainer berisi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang jasa angkutan barang (ekspedisi dan penumpang umum) yang berlokasi di Jalan Sarappo, Malayu Mampu, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (07/05) kemarin.
Operasi ini bermula dari hasil pengamatan dan pengintaian intensif di wilayah Makassar (Makassar New Port dan Pelabuhan Soekarno Hatta). Tim mencurigai pergerakan satu unit truk kontainer yang keluar dari dermaga menuju sebuah gudang jasa angkutan barang di Jl. Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Tim NR6QR mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulang kali naik-turun kendaraan di depan Pelabuhan Soekarno Hatta sebelum menuju lokasi bongkar muat. Saat pemeriksaan dimulai pada pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sah. Modus operandi yang digunakan adalah sistem kompartemen, di mana proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus satu sama lain untuk memutus rantai informasi jika terjadi penindakan.
Dalam press releasenya, Dankodaeral VI Makassar Laksda TNI Andi Abdul Aziz menyampaikan bahwa pada penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama yakni 1 unit truk kontainer (Nopol DD 8010 SY) beserta kontainer 20 ft (No. CTPU 2743386), 244 karton rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar, total nilai barang dari penyelundupan ini sejumlah Rp5.797.440.000,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.777.568.960,- (Mencakup Cukai Rp. 2,91 M, PPN HT Rp. 573 Juta, dan Pajak Rokok Rp. 291 Juta),” jelas Dankodaeral VI Makassar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan serta jaringan distribusi rokok illegal tersebut, selain itu kasus pemukulan terhadap personel Bea Cukai juga akan diproses secara hukum.
Keberhasilan penggagalan ini searah dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah guna memberantas peredaran barang ilegal yang merusak pasar domestik dan merugikan pendapatan negara.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut