Bertempat di halaman Kantor PERADI Pusat, pada Jumat 14 Agustus 2026, puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar Aksi Demo Damai, Massa dari berbagai media cetak dan online tersebut menuntut Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menindak tegas dan memecat oknum advokat berinisial ID atas dugaan tindakan premanisme, intimidasi, serta pelanggaran etik berat. Aksi ini dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi oleh oknum pengacara tersebut beserta stafnya terhadap belasan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Lapangan Aksi, Jalih Pitoeng dalam orasinya menegaskan, bahwa tindakan intimidasi terhadap pers merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 28F UUD 1945.
“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers secara jelas mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih Pitoeng yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) di lokasi aksi.
Jalih mendesak agar Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dapat mengeluarkan putusan yang adil, transparan, dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat, pintanya.
Massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan mereka, sementara aparat keamanan berjaga mengawal jalannya aksi hingga selesai.
(Red).