Connect with us

Uncategorized

Sopir Angkot T19 Pelaku Pengrusakan Mobil L300 Yang Viral, Kini Mendekam Di Polsek Ciracas

 

Adanya berita viral terkait pengrusakan kaca mobil L300 oleh oknum supir angkot T19 Jurusan Depok – Kampung Rambutan, yang terjadi pada selasa tanggal 21 April 2026 sekitar jam 10.00 WIB di Jl Tanah Merdeka, depan Lotte mart kelurahan Susukan kecamatan Ciracas, akhirnya Jajaran unit Reskrim Polsek Ciracas bergerak cepat menangkap pelaku, Barang Bukti Mobil angkot T19 kini di amankan di Polsek Ciracas Jakarta Timur.

Wakapolsek Cicacas AKP Sriyanto dalam jumpa Pers menegaskan, bahwa peristiwa pengrusakan mobil L300 oleh pengemudi Sopir Angkot T19 yang viral tersebut dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat dan menangkap pelaku, agar peristiwa tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, setelah viralnya Polsek Ciracas melakukan penelusuran yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim dengan mengumpulkan informasi akan angkot tersebut, dan terdeteksi adalah angkot jurusan kampung rambutan – Depok T19, dalam penelusuran tim kami Reskrim beserta jajarannya berhasil melakukan mengidentifikasi orang yang melakukan pengrusakan tadi, dan kejadian bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur yang seyogiana jalur tadi adalah untuk satu arah yang dari rambutan arah ke Cipayung, Namun demikian angkot T19 itu memotong dari arah Pasar Rebo mau balik arah ke Pasar Rebo melalui putaran tadi, sehingga terjadi penghalangan jalur.

Kendaraan yang dirusak yaitu L300 itu arah rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik, namun terganggu hingga terjadi adu mulut, karena tidak terima Sopir T19 tersebut mengejar kendaraan L300 hingga berhenti di depan RSUD Pasar Rebo. di situlah terjadi cekcok mulut, dua orang dari Angkot T19 nomor B 1076 QO warna merah jenis Daihatsu Grand Max tahun 2014 berinisial IK dan P turun dan tanpa basa-basi menonjok pengemudi L300, serta memecahkan kaca mobil L300, dan ternyata ada pengemudi lain yang memviralkan peristiwa tersebut, dari penelusuran atau menggandakan penyelidikan di sekitaran Terminal ditemukanlah ada saksi yaitu IBM (Pengurus Angkot T19 serta K yang memberikan keterangan bahwa kendaraan yang dimaksud sedang menarik penumpang, kemudian petugas melakukan pengejaran, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ciracas berikut anggotanya, hingga ditemukanlah ke dua pelaku tersebut, selanjutnya kendaraan Angkot T19 langsung dibawa ke Mapolsek Ciracas untuk diamankan serta untuk memberikan penjelasan, kenapa sampai melakukan mobil L300 tersebut. kita segera cepat bergerak karena bagaimanapun berita viral pasti kita tindak lanjuti dengan cepat sehingga tidak berkembang ke hal yang tidak diinginkan, semua bentuk pelanggan hukum akan kita tindak, dan pelaku kita kenakan ancaman sebagaimana Undang-undang KUHP Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta), tegas AKP Sriyanto. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized