Jakarta – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Kramat Jati menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu malam (17/6/2026).
Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tengah, petugas menemukan dan menindak sebuah warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap pihak yang menjual barang tersebut.
Kapolsek Kramat Jati AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H. mengatakan bahwa operasi miras merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
“Peredaran miras tanpa izin berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari keributan, tawuran, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kapolsek.
Polsek Kramat Jati juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Kegiatan operasi berlangsung dengan aman dan tertib. Barang bukti hasil operasi selanjutnya akan diproses sesuai prosedur, termasuk rencana pemusnahan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.